Saturday, March 29, 2014

Profil : Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug Banten


Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia - Curug (STPI Curug) merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah Departemen Perhubungan Republik Indonesia. STPI  Curug terletak di Kecamatan Legok Kewedanaan Curug Kabupaten Tangerang Propinsi Banten. STPI Curug memiliki tugas dan fungsi mendidik putra putri terbaik bangsa Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia yang ahli dan terampil di bidang penerbangan, yang diakui secara nasional maupun internasional. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya STPI Curug memiliki 4 (empat) jurusan pendidikan, yaitu Jurusan Penerbang, Jurusan Teknik Penerbangan, Jurusan Keselamatan Penerbangan dan Jurusan Manajemen Penerbangan. Setiap jurusan pendidikan terbagi dalam beberapa program studi sesuai dengan minat dan bakat peserta pendidikan dan pelatihan.Kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh STPI Curug mangacu pada standar nasional (Departemen Pendidikan Nasional RI) dan internasional (International Civil Aviation Organization = ICAO), sehingga diharapkan setiap lulusan STPI Curug mampu untuk bersaing baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pola pendidikan dan pelatihan bagi setiap peserta didik, mengacu pada pola pendidikan akademis, fisik, mental dan kedisiplinan. Sehingga diwajibkan bagi setiap peserta didik untuk tinggal di Asrama selama diklat berlangsung dengan pengawasan para pembimbing.

SEJARAH
Didirikan di Jakarta, tepatnya di daerah Gempol-Kemayoran pada tahun 1952, institusi pendidikan ini semula diberi nama Akademi Penerbangan Indonesia (API). Pada tahun 1954 API dipindahkan dari Jakarta ke kampusnya yang baru, di wilayah kecamatan Legok, Tangerang (lebih dikenal oleh masyarakat penerbangan dengan kampus Curug). Pada tahun 1969, Akademi Penerbangan Indonesia (API) berubah nama menjadi Lembaga Perhubungan Udara (LPPU). Pada tahun 1978, lembaga pendidikan ini  berubah  nama menjadi Pendidikan dan Latihan Penerbangan (PLP) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Badan Diklat Perhubungan. Pada tahun 2000 PLP berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), hingga saat ini. Keberadaan STPI didasari oleh Keputusan Presiden RI dan Menteri Perhubungan sebagai berikut :
  1. Keputusan  Presiden  RI nomor 43 tahun 2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Sekolah TInggi Penerbangan Indonesia.
  2. Keputusan  Menteri  Perhubungan  nomor  64  tahun 2000 tanggal 21 Agustus   2000  tentang  Organisaisi   dan   tata    kerja   Sekolah    Tinggi   Penerbangan  Indonesia.
  3. Keputusan Menteri Perhubungan nomor SK. 29/DL.003/Diklat-2001 tanggal 29 Januari 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.
Visi, Misi & Tujuan
1.        Visi :
Menghasilkan lulusan yang diakui secara nasional dan internasional untuk menuju pusat keunggulan (Centre of Excellence) yang berstandar internasional 
2.        Misi :
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta penelitian teknologi terapan di bidang penerbangan dalam rangka mencerdaskan bangsa dengan menciptakan sumber daya manusia penerbangan yang memiliki iman dan taqwa, berkualitas internasional, mampu, bersaing, mandiri dan profesional
3.        Tujuan :
Membentuk manusia penerbangan Indonesia yang ahli dan terampil dalam bidangnya, memiliki sikap sesuai Lima Citra Manusia Perhubungan, memiliki jiwa korsa yang tinggi, berbudi pekerti luhur, memiliki kesadaran bertanggungjawab dalam pengembangan dunia penerbangan dan mewujudkan keselamatan penerbangan serta siap memangku jabatan negara atau jabatan dalam organisasi penerbangan.

AKADEMIK

Program diklat yang dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) adalah program pendidikan profesional, yaitu memberikan kesiapan penerapan keahlian profesional dalam bidang yang berkaitan dengan penerbangan.  Dalam melaksanakan program diklat tersebut, STPI dibawah Departemen Pendidikan Nasional sebagai pembina akademik dan Departemen Perhubungan sebagai pembina teknis fungsional.


KURIKULUM
Penyelenggraan diklat pada STPI dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun sesuai dengan sasaran program studi, dengan berpedoman pada kurikulum nasional yang diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional. STPI menetapkan mata kuliah untuk setiap program studi, yang tersusun atas Mata Kuliah Umum (MKU), Mata Kuliah Dasar keahlian (MKDK) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK).

Beban studi Taruna/i setiap program studi ditentukan dengan jumlah kredit. Bobot mata kuliah dalam kegiatan akademik diukur dengan Satuan Kredit Semester (SKS), sedangkan penyelenggaraan perkuliahan didasarkan atas Sistem Kredit Semester (SKS).

PENILAIAN HASIL BELAJAR
Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan dan kemampuan Tarun/i  dilakukan secara berkala yang berbentuk ujian, pelaksanaan tugas dan pengamatan oleh Dosen serta Pembimbing Taruna/i.
Pelaksanaan ujian diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir program studi dan ujian tugas akhir serta ujian akhir program profesional yang dilakukan oleh lembaga di bawah naungan Departemen Perhubungan.

POLA KEHIDUPAN KAMPUS
Setiap peserta diklat yang dilaksanakan di Kampus STPI , selama mengikuti diklatnya akan tinggal di dalam kampus (Asrama). Hal ini dimaksudkan agar setiap peserta diklat dapat mengikuti pola diklat pembentukan mental, fisik dan disiplin serta mudah dalam pengawasan.
Selama tinggal di Asrama, para Taruna/i akan dijaga dan diawasi terus menerus oleh Pembimbing Taruna/i  yang telah ditunjuk oleh Ketua STPI untuk melaksanakan tugas tersebut.

PENYELENGGARAN DIKLAT
Meliputi kegiatan akademik, pembinaan mental dan moral serta pengembangan kreaivitas

Pembinaan Mental
Masa Dasar Pembinaan mental dan Orientasi Matra Dirgantara (MADABINTAL dan ORMATDIRGA) berlangsung selama dua minggu di awal masa  diklat yang berisi kegiatan :
a.    Pengenalan Baris Berbaris dan Program Pembinaan Mental
b.    Pengenalan lingkungan kampus
c.    Pengenalan matra dirgantara
d.   Pembekalan tata kehidupan asrama
e.    Penjelasan peraturan tata tertib

Pembinan Disiplin
Menggunakan instrumen Peraturan Tata Tertib Taruna/i (PTTT) dengan sistem angka kesalahan. Apabila Taruna/i melakukan kesalahan akan diberi sanksi berupa angka dengan rentangan 1- 100, setelah melaui pentahapan peringatan pertama (angka 25), kedua (angka 50) dan ketiga (angak 95), maka Taruna/i dapat diberhentikan dari pendidikan jika angka kesalahannya mencapai 100 atau lebih.

Pendidikan dan pelatihan
Kegiatan diklat terdiri dari berbagai macam kegiatan tergantung dari program studi yang diikuti, antara lain :
a.    Teori dan praktek di Kampus STPI
b.    Praktek lapangan pada bandar udara di seluruh wilayah Indonesia, perusahaan penerbangan, perusahaan pengelola bandara atau instansi lainnya
c.    Terbang Cross Country bagi penerbang

Pengembangan Kreativitas
Pengembangan kreativitas Taruna/i STPI diarahkan pada kegiatan ekstrakurikuler,antara lain :
a.    Marching Band / Drum Band
b.    Aeromodeling
c.    Olah raga (renang, sepak bola, futsal, volley, basket, bulutangkis)
d.   Kesenian (tari, paduan suara, band)

No comments:

Post a Comment