Sekolah Tinggi Penerbangan
Indonesia - Curug (STPI Curug) merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan
yang berada di bawah Departemen Perhubungan Republik Indonesia. STPI
Curug terletak di Kecamatan Legok Kewedanaan Curug Kabupaten Tangerang Propinsi
Banten. STPI Curug memiliki tugas dan fungsi mendidik putra putri terbaik
bangsa Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia yang ahli dan terampil di
bidang penerbangan, yang diakui secara nasional maupun internasional. Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya STPI Curug memiliki 4 (empat) jurusan
pendidikan, yaitu Jurusan Penerbang, Jurusan Teknik Penerbangan, Jurusan Keselamatan
Penerbangan dan Jurusan Manajemen Penerbangan. Setiap jurusan
pendidikan terbagi dalam beberapa program studi sesuai dengan minat dan bakat
peserta pendidikan dan pelatihan.Kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan
yang dilaksanakan oleh STPI Curug mangacu pada standar nasional (Departemen
Pendidikan Nasional RI) dan internasional (International Civil Aviation
Organization = ICAO), sehingga diharapkan setiap lulusan STPI Curug mampu
untuk bersaing baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pola pendidikan dan
pelatihan bagi setiap peserta didik, mengacu pada pola pendidikan akademis,
fisik, mental dan kedisiplinan. Sehingga diwajibkan bagi setiap peserta didik
untuk tinggal di Asrama selama diklat berlangsung dengan pengawasan para
pembimbing.
SEJARAH
Didirikan di
Jakarta, tepatnya di daerah Gempol-Kemayoran pada tahun 1952, institusi
pendidikan ini semula diberi nama Akademi Penerbangan Indonesia (API).
Pada tahun 1954 API dipindahkan dari Jakarta ke kampusnya yang baru, di wilayah
kecamatan Legok, Tangerang (lebih dikenal oleh masyarakat penerbangan dengan
kampus Curug). Pada tahun 1969, Akademi Penerbangan Indonesia (API) berubah
nama menjadi Lembaga Perhubungan Udara (LPPU). Pada tahun 1978, lembaga
pendidikan ini berubah nama menjadi Pendidikan dan Latihan
Penerbangan (PLP) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Badan Diklat
Perhubungan. Pada tahun 2000 PLP berubah nama menjadi Sekolah Tinggi
Penerbangan Indonesia (STPI), hingga saat ini. Keberadaan STPI didasari
oleh Keputusan Presiden RI dan Menteri Perhubungan sebagai berikut :
- Keputusan Presiden RI nomor 43 tahun 2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Sekolah TInggi Penerbangan Indonesia.
- Keputusan Menteri Perhubungan nomor 64 tahun 2000 tanggal 21 Agustus 2000 tentang Organisaisi dan tata kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.
- Keputusan Menteri Perhubungan nomor SK. 29/DL.003/Diklat-2001 tanggal 29 Januari 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.
Visi, Misi & Tujuan
1.
Visi :
Menghasilkan lulusan yang diakui secara nasional dan internasional untuk
menuju pusat keunggulan (Centre of Excellence) yang berstandar
internasional
2.
Misi :
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta penelitian teknologi
terapan di bidang penerbangan dalam rangka mencerdaskan bangsa dengan
menciptakan sumber daya manusia penerbangan yang memiliki iman dan taqwa,
berkualitas internasional, mampu, bersaing, mandiri dan profesional
3.
Tujuan :
Membentuk manusia penerbangan Indonesia yang ahli dan terampil dalam
bidangnya, memiliki sikap sesuai Lima Citra Manusia Perhubungan, memiliki jiwa
korsa yang tinggi, berbudi pekerti luhur, memiliki kesadaran bertanggungjawab
dalam pengembangan dunia penerbangan dan mewujudkan keselamatan penerbangan
serta siap memangku jabatan negara atau jabatan dalam organisasi penerbangan.
AKADEMIK
Program
diklat yang dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI)
adalah program pendidikan profesional, yaitu memberikan kesiapan penerapan
keahlian profesional dalam bidang yang berkaitan dengan penerbangan.
Dalam melaksanakan program diklat tersebut, STPI dibawah Departemen Pendidikan
Nasional sebagai pembina akademik dan Departemen Perhubungan sebagai pembina
teknis fungsional.
KURIKULUM
Penyelenggraan diklat pada STPI dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun sesuai dengan sasaran program studi, dengan berpedoman pada kurikulum nasional yang diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional. STPI menetapkan mata kuliah untuk setiap program studi, yang tersusun atas Mata Kuliah Umum (MKU), Mata Kuliah Dasar keahlian (MKDK) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK).
Beban studi Taruna/i setiap program studi ditentukan dengan jumlah kredit. Bobot mata kuliah dalam kegiatan akademik diukur dengan Satuan Kredit Semester (SKS), sedangkan penyelenggaraan perkuliahan didasarkan atas Sistem Kredit Semester (SKS).
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Penilaian
terhadap kegiatan, kemajuan dan kemampuan Tarun/i dilakukan secara
berkala yang berbentuk ujian, pelaksanaan tugas dan pengamatan oleh Dosen serta
Pembimbing Taruna/i.
Pelaksanaan ujian diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir program studi dan ujian tugas akhir serta ujian akhir program profesional yang dilakukan oleh lembaga di bawah naungan Departemen Perhubungan.
Pelaksanaan ujian diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir program studi dan ujian tugas akhir serta ujian akhir program profesional yang dilakukan oleh lembaga di bawah naungan Departemen Perhubungan.
POLA KEHIDUPAN KAMPUS
Setiap
peserta diklat yang dilaksanakan di Kampus STPI , selama mengikuti diklatnya
akan tinggal di dalam kampus (Asrama). Hal ini dimaksudkan agar setiap peserta
diklat dapat mengikuti pola diklat pembentukan mental, fisik dan disiplin serta
mudah dalam pengawasan.
Selama tinggal di Asrama, para Taruna/i akan dijaga dan diawasi terus menerus oleh Pembimbing Taruna/i yang telah ditunjuk oleh Ketua STPI untuk melaksanakan tugas tersebut.
PENYELENGGARAN DIKLAT
Selama tinggal di Asrama, para Taruna/i akan dijaga dan diawasi terus menerus oleh Pembimbing Taruna/i yang telah ditunjuk oleh Ketua STPI untuk melaksanakan tugas tersebut.
PENYELENGGARAN DIKLAT
Meliputi
kegiatan akademik, pembinaan mental dan moral serta pengembangan kreaivitas
Pembinaan Mental
Pembinaan Mental
Masa
Dasar Pembinaan mental dan Orientasi Matra Dirgantara (MADABINTAL dan
ORMATDIRGA) berlangsung selama dua minggu di awal masa diklat yang berisi
kegiatan :
a. Pengenalan
Baris Berbaris dan Program Pembinaan Mental
b. Pengenalan
lingkungan kampus
c. Pengenalan
matra dirgantara
d. Pembekalan
tata kehidupan asrama
e. Penjelasan
peraturan tata tertib
Pembinan Disiplin
Menggunakan
instrumen Peraturan Tata Tertib Taruna/i (PTTT) dengan sistem angka kesalahan.
Apabila Taruna/i melakukan kesalahan akan diberi sanksi berupa angka dengan
rentangan 1- 100, setelah melaui pentahapan peringatan pertama (angka 25),
kedua (angka 50) dan ketiga (angak 95), maka Taruna/i dapat diberhentikan dari
pendidikan jika angka kesalahannya mencapai 100 atau lebih.
Pendidikan dan pelatihan
Kegiatan
diklat terdiri dari berbagai macam kegiatan tergantung dari program studi yang
diikuti, antara lain :
a. Teori
dan praktek di Kampus STPI
b. Praktek
lapangan pada bandar udara di seluruh wilayah Indonesia, perusahaan
penerbangan, perusahaan pengelola bandara atau instansi lainnya
c. Terbang
Cross Country bagi penerbang
Pengembangan Kreativitas
Pengembangan
kreativitas Taruna/i STPI diarahkan pada kegiatan ekstrakurikuler,antara lain :
a. Marching
Band / Drum Band
b. Aeromodeling
c. Olah
raga (renang, sepak bola, futsal, volley, basket, bulutangkis)
d. Kesenian
(tari, paduan suara, band)
No comments:
Post a Comment