Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai keinginan untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya mulai "naksir" lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai berpacaran. Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat, telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat, apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri.
Di kalangan
remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang sangat dibanggakan.
Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya diri jika sudah memiliki pacar.
Sebaliknya remaja yang belum memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu,
mencari pacar di kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi
juga menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang mayoritas
remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar".
Jika manusia bukan muhrim berduaan tak ubahnya seperti ..?
Lalu
bagaimana pacaran dalam pandangan Islam???Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal
dalam Islam. Untuk istilah hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan
pranikah, Islam mengenalkan istilah "khitbah”(meminang). Ketika
seorang laki-laki menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya
dengan maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah, keduanya
harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan
oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium,
memandang dengan nafsu, dan melakukan selayaknya suami istri.
Ada
perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran tidak berkaitan
dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju
pernikahan. Persamaan keduanya merupakan hubungan percintaan antara dua insan
berlainan jenis yang tidak dalam ikatan
perkawinan.Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara
pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang mempraktikkannya.
Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-laki dan perempuan melanggar
batas-batas yang telah ditentukan Islam, maka itu pun haram. Demikian juga
pacaran, jika orang dalam berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh
Islam, maka hal itu haram. Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya
yang tidak dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah
hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah yang diberikan
allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
Allah telah
menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-laki maupun perempuan.
Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang-pasangan. Adanya
pernikahan tentu harus didahului rasa cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti
tidak ada orang yang mau membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka
memiliki instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga setiap
kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga. Menyatakan
cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena
tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau implisit
melarangnya. Islam hanya memberikan batasan-batasan antara yang boleh dan yang
tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Di
antara batasan-batasan tersebut ialah:
1. Tidak
melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina Allah SWT berfirman, "Dan
janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud
ayat ini, janganlah kamu melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan
kamu pada perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan
lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan,
berciuman, dan lain sebagainya.
2. Tidak
menyentuh perempuan yang bukan mahramnya Rasulullah SAW bersabda, "Lebih
baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang
bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). "
3. Tidak
berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya Dilarang laki dan perempuan
yang bukan mahramnya untuk berdua-duan. Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada
Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang
perempuan yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan." (HR.
Ahmad)
4. Harus
menjaga mata atau pandangan Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu
pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu
Allah berfirman, "Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan
pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka.....Dan katakanlah
kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan
menjaga kehormatan mereka..." (QS. An-Nur: 30-31)
5. Yang
dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak melepaskan
pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan jenis penuh dengan gelora nafsu.
6. Menutup
aurat Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai
pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam
hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang
mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak wangi yang baunya semerbak, memakai
"make up" dan sebagainya setiap langkahnya dikutuk oleh para
Malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya.
Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apa
lagi masuk surga) Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya
boleh. Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandangan, berpegangan,
bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau mungkin silakan berpacaran,
tetapi kalau tidak mungkin maka jangan sekali-kali berpacaran karena azab yang
pedih siap menanti Anda.
No comments:
Post a Comment