Pengertian Pengawasan
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah.
Berikut pengertian pengawasan menurut beberapa ahli:
1. Mockler
suatu usaha sistematis untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan
tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik,
membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya,
menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan
koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumberdaya perusahaan
dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam tujuan-tujuan
organisasi.
2. Robbins (1997)
Proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi
terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan
kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan
yang akan mengganggu pencapaian tujuan.
3. Wagner dan Hollenbeck
Merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja
organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan
sesuai dengan arah yang dikehendaki.
Sahertian (2000:19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan
tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan,
terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam
usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat pengawasan pendidikan pada
hakikat substansinya. Substansi hakikat pengawasan yang dimaksud menunjuk pada
segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder pendidikan terutama guru
yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran.
Bantuan yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan
yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan
program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada
upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga
bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan
itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat fungsional yang
berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan
terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dalam upaya
meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan
pendidikan (Pandong, A. 2003). Dalam satu kabupaten/kota, pengawas sekolah
dikoordinasikan dan dipimpin oleh seorang koordinator pengawas (Korwas)
sekolah/ satuan pendidikan (Muid, 2003).
Dengan menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah
dapat (dan memang tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka
kegiatan pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa
sebagai bagian penting dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah,
kualitas belajar mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan
khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung
jawab orang tua dan masyarakat (Law dan Glover 2000). Lebih lanjut Ofsted
(2005) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi: (1) standard dan
prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas
belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan
dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan
manajemen sekolah.
Dari uraian di atas dapat dimaknai bahwa kepengawasan merupakan kegiatan
atau tindakan pengawasan dari seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang melakukan pembinaan dan penilaian terhadap orang dan atau lembaga yang
dibinanya. Seseorang yang diberi tugas tersebut disebut pengawas atau
supervisor. Dalam bidang kependidikan dinamakan pengawas sekolah atau pengawas
satuan pendidikan. Pengawasan perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan
mutu pendidikan secara berkesinambungan pada sekolah yang diawasinya.
Istilah-istilah dalam Pengawasan
- Inspeksi, cenderung melihat untuk mencari-cari kesalahan.
- Pemeriksaan, melihat apa yang terjadi dalam kegiatan.
- Pengawasan dan penilikan, melihat apa yang positif dan apa yang negatif.
- Supervisi, mengelola Negatif – Positif – Pengembangan (Pembinaan).
Fungsi Pengawas
Fungsi pengawas secara umum dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan semua usaha sekolah,
- Memperlengkapi kepemimpinan sekolah,
- Memperluas pengalaman guru-guru,
- Menstimulasi usaha-usaha yang kreatif ,
- Memberikan fasilitas penilaian yang terus menerus,
- Menganalisis situasi belajar dan mengajar,
- Memberikan pengetahuan/ skill setiap anggota/ staff, dan
- Membantu meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru.
Namun dalam prakteknya, banyak juga ditemukan berbagai persepsi negatif
tentang pegawas
- Telah habis masa jabatan strukturalnya,
- Membuat kesalahan di unit kerja asal sehingga dimutasikan sebagai pengawas,
- Memperpajang usia pensiun sehingga memilih pengawas sebagai altematif,
- Pekerjaan sebagai pengawas lebih ringan karena kontrol terhadap mereka relatif longgar, dan Pada umumnya mereka tenaga senior sehingga sulit dan terkesan segan dan sulit untuk ditegur.
No comments:
Post a Comment